Pelet Dalam Tinjauan Syari’at Islam
Pelet
adalah sebuah istilah yang ma’ruf di masyarakat kita, tapi sayangnya
banyak orang yang tidak mengetahui hakekat dan hukumnnya.
Oleh
karena itulah saya berusaha dengan memohon pertolongan kepada Allah
untuk menuangkan kesederhanaan ilmu saya pada artikel ini.
Dalam bahasa arab yang sesuai dengan pengertian pelet yang kita kenal adalah, “At Tiwalah”
tiwalah sebagaimana di definisikan oleh syaikh Muhammad bin ‘Abdul
Wahhab adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasannya hal itu
dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau suami kepada
istrinya. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77). Jadi apapun namanya baik tiwalah, mantra – mantra pengasih ataupun yang lainnnya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama.
Jadi… apa sih hukumnya pelet?
Pelet
itu termasuk pebuatan sihir, sedangkan sihir hukumnya haram temasuk
perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam
(murtad), berkata asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, pada kitabnya
pembatal keislaman : “Pembatal keislaman yang ketujuh SIHIR dan diantara
jenis sihir adalah as-sharf dan al-athaf, barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir, dalilnya adalah Firman Allah Ta’ala :
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ
Artinya
: “Dan tidaklah kami megajarkan (sihir) kepada seorang pun sampai kami
berkata sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian
kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )
Berkata asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al-Wushoby : “as-sharf”
adalah perbuatan sihir yang di inginkan dengannya, merubah manusia dari
apa yang dicintainya. Seperti merubah kecintaan seorang suami kepada
istrinnya menjadi benci. “al-athaf”
adalah perbuatan sihir juga, yang dikehendaki dari sihir tersebut
kecintaan seseorang dari apa yang tidak dicintai menjadi cinta dengan
cara-cara syaitan. (Qaulul Mufid Fi ‘adilati Tauhid: 50) ini yang dikenal oleh istilah kita sebagai pelet.
Jadi
pelet termasuk perbuatan sihir maka mempelajari dan melakukannya
termasuk perbuatan haram bahkan kesyirikan dengan kesyirikan yang besar
yang mengeluarkan pelakunya dari islam.
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar pada firman Allah Ta’aala
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفرْ
“Sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir” (Al-Baqarah : 102 )
bahwa
di dalam ayat ini terdapat isyarat mempelajari sihir merupakan
perbuatan kekufuran maka mengamalkan sihir merupakan perbuatan
kekafiran. (Fathul Bari, Jilid 10. hlm 262)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibnu mas’ud radhiyallahu ‘anhu, berkata : ”Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wassallam bersabda : “ Bahwasanya ruqyah (Ruqyah syirkiyah) jimat dan pelet adalah perbuatan syirik”
(HR. Abu Dawud, Imam Ahmad dan selain dari mereka, dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Silsilah Hadits Shohihah dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy dalam Shohihul Musnad)
Berkata asy-Syaikh All-Allamh Shalih al-Fauzan:
“Bahwasanya dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa perkara-perkara
yang disebutkan dalam hadits ini adalah perbuatan syirik yang dapat
menghilangkan Tauhid” (Mulakhos Syarah Kitab Tauhid, hal. 79)
Bekata
asy-Syaikh Al-Allamah Ahmad An – Najmi, setelah menjelasakan pengertian
(at-tilawah : pelet) “Bahkan jika seseorang melakukan demikian itu
(pelet) bahwasannya dia telah melakukan macam dari macam sihir, dan
sihir perbuatan haram, tidak dapat melakukannya kecuali orang kafir
(karena sihir tidak didapat kecuali dengan kekufuran)” (Syarh kitab tauhid Syaikh Ahmad An Najmi, hlm 37)
Dari
penjelasan di atas jelaslah bahwa pelet termasuk dari perbuatan sihir
yang hukumnya haram, bahkan merupakan perbuatan kekufuran.
ditulis oleh Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty
Posting Komentar